Asosiasi
Penyelenggaraan jJsa Internet Indonesia atau yang disingkat dengan APJII adalah
suatu program yang buat untuk mengembangkan jaringan internet yang ada di Indonesia.
APJII didirikan dalam musyawarah Nasional pada 15 Mei 1996. Program – program APJII
meliputi :
1.
tarif jasa
internet 2. membentuk Indonesia – network information center [ID-NIC]
3. Pembentukan Indonesia Exchange [IIX]
4. Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
5. Usulan Jumlah dan Jenis Provider
Perkembangan internet saat ini (bahas
contentnya)
Pada zaman ini
internet sangat berkembang pesat dalam memenuhi kebutuhan informasi. Informasi yang
kita dapatkan bisa diakses dengan cepat karena ada dukungan dari konten –
konten penyedia layanan diinternet. Dengan internet segala kegiatan kita untuk
mendapatkan suatu informasi yang belum pernah kita tahu akan kita dapatkan
lewat internet ini. Contohnya dalam kegiatan mencari data/informasi tentang tugas sekolah/perkuliahan.
Penyediaan content yg sehat menurut kita
Penyedian konten
yang sehat untuk kita dapat kita terapkan jika kita memanfaatkan internet untuk
kegiatan positif dan produktif. Jika kita menggunakan konten internet untuk
kegiatan negative makan bisa dikatatakan kita menggunakan internet tidak sehat
Kaitkan masalah – masalah diatas dgn UU ITE
Internet tidak
sehat bisa kita kaitkan dengan UU ITE, karena di dalam UU ITE terdapat pasal – pasal yang bisa menjerat pelaku jika
melakukan tindakan yang tidak benar. Misalkan jika kita melanggar pasal 27
yaitu melakukan tindakan seperti pencemaran nama baik, melakukan perjudian
secara online, penghinaan dan lain – lain.
ID Cert
Merupakan respon
terhadap kebutuhan pelaporan masalah secutity yang berkaitan dengan internet Indonesia.
ID Cert memiliki misi yaitu untuk keamanan internet di indonesia
ID NIC
Budi rahardjo adalah
sebuah pimpinan dalam sebuah task-force yang mengelola ID-NIC. ID-NIC merupakan
proses pendaftaran domain.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar