Tugas
pokok dan fungsi Ditjen SDPPI
Dengan
berfokus pada pengarutan, pengolahan dan sumberdaya dan perangkat pos dan
informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal maupun public luas. Maka
tugas ditjen SDPPI adalah :
- Meningkatkan kualitas pengaturan dan sumber daya manusia
- Meningkatkan pemerataan pelayanan ke seluruh pelosok nusantara
- Meningkatkan iklim usaha dan peran serta masyarakat
- Meningkatkan jenis dan kualitas pelayanan jasa
- Mendorong optimalisasi penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang tepat guna
- Meningkatkan pembinaan potensi pos dan telekomunikasi
Dari tugas
diatas ditjen SDPPI menyelenggarakan fungsinya yaitu :
- Menyiapkan perumusan kenijaksanaan Departemen Komunikasi dan Informatika di bidang pos dan telekomunikasi, pengolahan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pos dan telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
- perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pos dan telekomunikasi informatika, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
dengan
mengajukan proposal penelitian dalam rangka mengikuti program “Dukungan
Penelitian dan Pengembangan Produksi Telekomunikasi” yang dilakukan oleh para
peneliti di lembaga penelitian dan perguruan tinggi negri. Maka diharapkan industry
local dapat memperbanyak hasil produksi, menghasilkan inovasi bernilai
komersial tinggi, mempunyai daya saing teknologi dan industry dalam negri. Ada 4 topik penelitian dalam mendukung industry
dalam negri yaitu :
- Service
- Infrastruktur
- Terminal access
- Pendukung
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar