NOMOR
11 TAHUN 2008 Pasal 4 TUJUAN DARI ITE
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
(1). mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
(2). mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatka kesejahteraan
masyarakat;
(3). meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
(4). membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab; dan
(5). memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pada
pasai 4 ini menjelaskan tujuan dari ITE yang memberikan keleluasaan dalam
bidang pendidikan, ekonomi, social dan lali – lain. Sehingga kita dapat
meningkatkan kemampuan kita dalam bidang ITE. Selain itu pemerintah juga
menjamin untuk memberikan rasa aman bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal
27 PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal
27
(1). Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2). Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3). Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal
– pasal yang menjelaskan tentang perbuatan yang dilarang oleh ITE mulai dari
pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32. Pada pasal 27 larangan yang nantinya bisa
dikenakan tindak pidana adalah seperti pencemaran nama baik, melakukan
perjudian secara online, penghinaan dan lain – lain. Cotohnya yang sering kita
dengar diberita yaitu, pencemaran nama baik atau penhinaan orang di jejaring social.
NOMOR
11 TAHUN 2008 Pasal 40 PERAN
PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal
40
(1)
Pemerintah
memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Pemerintah
menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(4)
Instansi
atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik
dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.
(5)
Instansi
atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
41
(1)
Masyarakat
dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Peran
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat.
(3)
Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Pada
pasal 40, 41 menjelaskan tentang peran pemerintah dan masnyarakat dalam
pemanfaatan ITE. Pemerintah telah mengeluarkan tentang perundang – undangan ITE
untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan pemerintah harus menetapkan
intitusi tertentu agar dokumen dll dapat berhubungan dari cabang ke
kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar