Pada
pasai 4 ini menjelaskan tujuan dari ITE yang memberikan keleluasaan dalam
bidang pendidikan, ekonomi, social dan lali – lain. Sehingga kita dapat
meningkatkan kemampuan kita dalam bidang ITE. Selain itu pemerintah juga
menjamin untuk memberikan rasa aman bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
Pasal
– pasal yang menjelaskan tentang perbuatan yang dilarang oleh ITE mulai dari
pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32. Pada pasal 27 larangan yang nantinya bisa
dikenakan tindak pidana adalah seperti pencemaran nama baik, melakukan
perjudian secara online, penghinaan dan lain – lain. Cotohnya yang sering kita
dengar diberita yaitu, pencemaran nama baik atau penhinaan orang di jejaring social.
Pada
pasal 40, 41 menjelaskan tentang peran pemerintah dan masnyarakat dalam
pemanfaatan ITE. Pemerintah telah mengeluarkan tentang perundang – undangan ITE
untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan pemerintah harus menetapkan
intitusi tertentu agar dokumen dll dapat berhubungan dari cabang ke
kantor. Ini bertujuan untuk kepentingan
keamanan data. Contohnya adalah tentang Blackberry yang ingin membangun cabang
perusahaan di Indonesia.
Dengan
pasal – pasal yang telah disebutkan diatas pemerinta serius untuk meningkatkan
pelayanan dalam ITE agar masyarakt merasa aman.