Laman

Rabu, 14 Maret 2012

Pendapat Tentang UU ITE


Pada pasai 4 ini menjelaskan tujuan dari ITE yang memberikan keleluasaan dalam bidang pendidikan, ekonomi, social dan lali – lain. Sehingga kita dapat meningkatkan kemampuan kita dalam bidang ITE. Selain itu pemerintah juga menjamin untuk memberikan rasa aman bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pasal – pasal yang menjelaskan tentang perbuatan yang dilarang oleh ITE mulai dari pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32. Pada pasal 27 larangan yang nantinya bisa dikenakan tindak pidana adalah seperti pencemaran nama baik, melakukan perjudian secara online, penghinaan dan lain – lain. Cotohnya yang sering kita dengar diberita yaitu, pencemaran nama baik atau penhinaan orang di jejaring social.

Pada pasal 40, 41 menjelaskan tentang peran pemerintah dan masnyarakat dalam pemanfaatan ITE. Pemerintah telah mengeluarkan tentang perundang – undangan ITE untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan pemerintah harus menetapkan intitusi tertentu agar dokumen dll dapat berhubungan dari cabang ke kantor.  Ini bertujuan untuk kepentingan keamanan data. Contohnya adalah tentang Blackberry yang ingin membangun cabang perusahaan di Indonesia.

Dengan pasal – pasal yang telah disebutkan diatas pemerinta serius untuk meningkatkan pelayanan dalam ITE agar masyarakt merasa aman.


UU ITE


NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal 4 TUJUAN DARI  ITE

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
(1). mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
(2). mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatka kesejahteraan masyarakat;
(3). meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
(4). membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
(5). memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Pada pasai 4 ini menjelaskan tujuan dari ITE yang memberikan keleluasaan dalam bidang pendidikan, ekonomi, social dan lali – lain. Sehingga kita dapat meningkatkan kemampuan kita dalam bidang ITE. Selain itu pemerintah juga menjamin untuk memberikan rasa aman bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

 NOMOR 11 TAHUN 2008  Pasal 27 PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.